Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu bersama dengan Fungsional Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER) di Aula KP2KP Pringsewu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung (Kamis, 22/2).
Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka sosialisasi kepada wajib pajak pemotong PPh Pasal 21 terkait dengan ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Terdapat 23 wajib pajak badan yang menghadiri kegiatan tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Mohammad Bardian Novara selaku Kepala KP2KP Pringsewu. Dalam kesempatan tersebut, Mohammad menyampaikan jika aturan yang baru saja ditetapkan ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak pemotong PPh Pasal 21. Hal ini ditujukan supaya wajib pajak pemotong PPh Pasal 21 akan lebih mudah memahami dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Selain itu, Mohammad juga menyampaikan jika aturan ini merupakan salah satu bagian dalam reformasi perpajakan yang sedang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mohammad menyampaikan jika salah satu hal yang ingin dicapai dalam reformasi perpajakan adalah proses bisnis yang efisien dalam perpajakan, salah satunya melalui implementasi peraturan ini.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya untuk lebih banyak memahami aturan terbaru ini," pesan Mohammad dalam sambutannya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Frans Ferdianto dan Irfan Syofiaan. Sebelum masuk ke materi utama, Frans mengingatkan kembali terkait kewajiban pemotong PPh Pasal 21, yaitu menghitung pajak yang dipotong, menyetor pajak yang telah dipotong, melaporkan pajak yang telah dipotong dan dibayar, serta membuat bukti potong. Selanjutnya Frans juga menjelaskan secara ringkas mengenai PPh Pasal 21.
Berikutnya Frans menyampaikan materi mengenai PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata dengan lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan contoh kasus dan tata cara penggunaan e-bupot. Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diisi oleh Irfan Syofiaan.
Aryanto, selaku peserta sosialisasi yang mewakili Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, memberikan kesan positif mengenai acara ini. Aryanto mengaku jika dirinya merasa terbantu dengan diadakannya sosialisasi ini. Aryanto berpendapat jika masih banyak perusahaan yang memiliki pegawai yang sudah senior sehingga bagian helpdesk kantor pajak perlu untuk sering menggencarkan kegiatan seperti ini, terlebih aturan perpajakan bersifat dinamis dan sering berubah untuk menyesuaikan kondisi terkini.
“Menurut saya acara ini sudah cukup bagus, sangat membantu," ungkap Aryanto.
Pewarta: Satria |
Kontributor Foto: Wahyu Pratama Putra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat