Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyelengarakan sosialisasi penempatan investasi pada instrument Surat Berharga Negara (SBN) di Aula Yudhistira Lantai 7 Gedung Kanwil DJP DIY, Jalan Padjajaran (Ringroad Utara) No. 10, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta (Kamis, 31/8).
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring maupun daring. Peserta yang hadir secara luring berjumlah sekitar seratus orang yang terdiri dari para perwakilan wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di wilayah kerja Kanwil DJP DIY dan Kanwil DJP Jawa Tengah II, serta beberapa bank yang merupakan mitra distribusi SBN.
Acara tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan sekaligus mengedukasi wajib pajak terkait jangka waktu dan prosedur penempatan harta agar tidak dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Seksi Dukungan Analisis Pasar Keuangan dari DJPPR Widyo Lestiyono menyampaikan materi penempatan investasi pada instrumen Surat Berharga Negara. Selain materi terkait SBN, juga disampaikan materi tentang Pemadanan NIK-NPWP oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY.
Beberapa dari peserta memberikan tanggapan dan mengajukan pertanyaan pada sesi diskusi dan tanya jawab. Kepala Kanwil DJP DIY berharap agar para wajib pajak yang memanfaatkan program pengungkapan sukarela ini melakukan kewajiban paska PPS secara tepat waktu.
Pewarta: Muhammad Nur Rohman |
Kontributor Foto: Muhammad Nur Rohman |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat