
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, diwakili oleh Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana, menjadi narasumber dalam kegiatan Pertemuan Pembinaan Kemitraan yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Senin, 15/5). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi undangan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Royal Victoria tersebut, KPP Pratama Bontang membawakan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pengusaha pengolah hasil perkebunan dan koperasi pengepul Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Sangatta dan sekitarnya.
Selain narasumber dari KPP Pratama Bontang, turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Timur.
“Saya berharap dengan berkumpulnya kita semua dalam kegiatan kali ini, dapat meningkatkan pemahaman terkait tata Kelola perkoperasian dan perpajakan,” ungkap perwakilan penyelenggara kegiatan.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang pun berharap dengan diadakannya sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan dan memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak terkait PMK-197, khususnya bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Pewarta: Dwi Astuti |
Kontributor Foto: Raditya Rachmat Wahyudi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat