Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju mengundang operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Mamuju untuk menghadiri sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Selasa, 18/2). Acara yang dilaksanakan di aula KPP Pratama Mamuju ini melibatkan operator OPD tertentu yang menjadi mitra dalam kaitannya penyedia data perpajakan.
Acara dan dibuka oleh Hadinengrat Nusantoro MP selaku Kepala KPP Pratama Mamuju. Dalam sambutannya, ia menyampaikan alasan pentingnya implementasi peraturan pemerintah tersebut. Data tersebut berguna untuk keperluan penyandingan data dalam melakukan review atas sistem self assessment oleh masing-masing wajib pajak. Sehingga apabila ditemukan potensi penerimaan yang belum dilaporkan dapat ditindaklanjuti oleh kantor pajak.
Selain materi yang dipaparkan, terdapat pemonitoran dan pengevaluasian terhadap penyampaian data oleh OPD yang masih perlu diperbaiki. Ke depannya, dengan diadakannya sosialisasi ini, penyelenggara acara berharap kerja sama yang dijalin antara KPP Pratama Mamuju dan OPD penyedia data dapat meningkat lebih baik lagi.
- 15 kali dilihat