
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur menjadi narasumber pada acara Seminar dan Bimbingan Teknis NIK Difungsikan sebagai NPWP, dan Penerapan e-PHTB sebagai Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 bagi 50 notaris dan PPAT yang diadakan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah Kabupaten Serang di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Kota Serang (Senin, 15/8).
“Diadakannya seminar dan bimbingan teknis ini agar para notaris dan PPAT lebih memanfaatkan kembali layanan online yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan salah satu komitmen IPPAT Pengda Kabupaten Serang untuk meningkatkan pelayanan kepada rekan sehingga dapat semakin menjalin hubungan yang baik dengan semua stakeholder,” tutur Ketua Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengda Kabupaten Serang Kusliana.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada notaris dan PPAT se-Kabupaten Serang terkait kewajiban perpajakan dan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, serta tata cara penggunaan aplikasi e-PHTB untuk notaris dan PPAT serta penyampaian materi terkait NIK yang difungsikan sebagai NPWP,” ujar narasumber Tri Sarwanto.
Narasumber lainnya Koko Hariyanto menjelaskan aplikasi e-PHTB bagi notaris atau PPAT secara online memudahkan wajib pajak dalam melakukan validasi SSP dan dapat dilakukan kapanpun dan di manapun sehingga notaris dan/atau PPAT tidak perlu mengirim berkas dan menunggu proses validasi SSP di kantor pajak. "Aplikasi e-PHTB Notaris atau PPAT memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan notaris dan/atau PPAT, dan simplifikasi peraturan perpajakan," ujar Koko.
Acara ditutup oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengda Kabupaten Serang dan dilanjutkan dengan kegiatan berfoto bersama dengan seluruh notaris dan PPAT Kabupaten Serang.
Pewarta: Daniel Napitupulu |
Kontributor Foto: Koko Hariyanto |
Editor: Ida R. Laila |
- 26 kali dilihat