
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bekerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba mengadakan acara Sosialisasi Perpajakan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bulukumba (Selasa, 15/6). Kegiatan ini diadakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di ruang aula KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba.
Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 15 sampai dengan 16 Juni 2021 dengan dihadiri oleh 46 OPD se-Kabupaten Bulukumba yang diwakili oleh bendahara atau pengelola keuangan masing-masing OPD. “21 OPD hadir di hari pertama dan sisanya sebanyak 25 OPD hadir di hari kedua,” jelas Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana.
Pelaksanaan sosialisasi ini sendiri diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan sinergi sekaligus pemahaman instansi pemerintah daerah terkait hak dan kewajiban perpajakannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bulukumba yang diwakili oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bulukumba, Andi Sufardiman. Dalam sambutannya, Andi mengungkapkan pentingnya pemahaman instansi pemerintah akan pentingnya pajak. “Pajak merupakan kewajiban yang harus kita tunaikan. Dalam pelaksanaannya kita harus banyak berkoordinasi dengan KPP Pratama,” ujar Andi.
Tim penyuluh pajak KPP Pratama Bulukumba yang diwakili oleh Moissa Sulistyo Hananto dan Hudzaifah Fakhrurrozi selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak menjadi narasumber untuk materi Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Pajak memaparkan terkait jenis-jenis pajak yang wajib dipotong, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh masing-masing bendahara OPD. Materi ini diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta. Beberapa pertanyaan terkait beberapa kendala yang sering ditemui di lapangan oleh bendahara menjadi bahan diskusi pada sesi ini.
Selain itu, turut serta menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng, Poerfika Agus Bachtiar. Poerfika Bersama dengan tim KPPN Bantaeng memaparkan dua materi, yakni terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Rekonsiliasi Pajak Pusat. Dalam materi tersebut, Poerfika menekankan terkait perlunya menjaga ketertiban administrasi keuangan pada OPD untuk memudahkan proses pencairan dana dan rekonsiliasi.
Kegiatan ditutup dengan Evaluasi Kepatuhan Administrasi Perpajakan OPD yang disampaikan oleh perwakilan Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bulukumba sebagai penanggung jawab OPD di Kabupaten Bulukumba. Melalui evaluasi ini, pihak KPP Pratama Bulukumba berharap akan terjadi peningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seluruh OPD di Kabupaten Bulukumba.
- 54 kali dilihat