Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawa menyelenggarakan sosialiasi sosialisasi penyetoran dan pemungutan pajak instansi pemerintah dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Badan Ad Hoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Claro Kendari (Selasa, 30/7).

Pada kesempatan ini, KPP Pratama Kendari diwakili oleh Asisten Penyuluh Pajak Muhammad Fadly Jusman yang bertindak selaku narasumber. Sementara itu, peserta yang hadir terdiri dari Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Konawe. Dalam paparannya, Fadly menyampaikan mengenai gambaran umum dan  tata cara pelaksanaan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak instansi pemerintah, yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kita perlu memberikan pemahaman yang mendalam mengenai aspek-aspek perpajakan ini kepada Badan Ad Hoc Pilkada Konawe, sehingga penggunaan dana dalam Pemilu yang bersumber dari APBN dapat dipertanggungjawabkan terkait aspek perpajakannya. Oleh karena itu, mari kita sukseskan Pilkada Konawe dengan turut serta mengawasi penggunaan dananya, termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan di dalamnya," jelas Fadly.

KPP Pratama Kendari berharap kegiatan sosialiasi dapat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman terkait pemotongan dan pemungutan pajak pada penyelenggaran Pemilu. Sehingga diharapkan Pemilu dapat berjalan lancar dan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Fanisya Intan Oktavia
Kontributor Foto: Artha
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.