Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto menggelar Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Mojokerto (Kamis, 2/6).
Sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan dari masing-masing satuan kerja (satker) instansi pemerintah yang ada di wilayah KPPN Mojokerto ini dibuka oleh Kepala KPPN Mojokerto Achmad Djunaedi. Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Mojokerto Adrie Maulana yang menjadi narasumber menjelaskan informasi mengenai perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sesuai amanat Pasal 7 UU HPP.
Lebih lanjut Adrie menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi kepada bendaharawan, petugas PBJ, dan PPK utamanya terkait update aturan perpajakan yang baru sehingga mereka mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam hal pembayaran dan pelaporan pajak.
- 16 kali dilihat