Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Selor, dan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara mengadakan kegiatan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester I tahun 2022 (Selasa, 9/8). Acara yang diadakan di aula gedung kantor BKAD Provinsi Kalimantan Utara ini dihadiri pula oleh perwakilan KP2KP Tanjung Selor dan perwakilan Instansi Pemerintah Daerah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Denny Harianto selaku Kepala BKAD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Juanda selaku Kepala KPPN Tanjung Selor, Agus Setiawan selaku Kepala KP2KP Tanjung Selor, dan Kepala Seksi Pengawasan III Dennis Dunan selaku perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb.

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pajak, dan KPPN setempat dalam rangka Penyaluran Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Pasal 20 ayat 6 dan 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 Tahun 2019 bahwa Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah. Laporan Kinerja Pemerintah Daerah tersebut berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN dan Kantor Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Dennis Dunan mengapresiasi peran BKAD dalam membantu memastikan pajak-pajak pusat dapat disetor sesuai dengan aturan yang berlaku. “Semoga kerja sama KPP dengan BKAD Provinsi Kalimantan Utara dapat terus ditingkatkan lagi ke depannya,” ungkap Dennis.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb, Kepala BKAD Provinsi Kalimantan Utara, dan Kepala KPPN Tanjung Selor.

 

Pewarta:Mahmud Arifudin
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa