
KPP Pratama Kuningan, KPPN Kuningan, dan Pemerintah Kabupaten Majalengka menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester 2 Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Majalengka, bertempat di KPPN Kuningan (Kamis, 26/8).
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pajak dan KPPN setempat dalam rangka Penyaluran Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Daerah.
Berdasarkan PMK Nomor 139 Tahun 2019 Pasal 20 ayat 6 dan 7 bahwa Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah. Dan Laporan kinerja Pemerintah Daerah tersebut berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN dan Kantor Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Kegiatan ini dihadiri oleh Susi Fitriah selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Majalengka, Diani Hendavera selaku Kasubid Pengelolaan Kas Daerah pada Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Majalengka, Abu Said Maha selaku Kepala KPPN Kuningan, dan Junanda selaku Kepala KPP Pratama Kuningan.
Kegiatan Rekonsiliasi ini sangat diperlukan untuk mempercepat realisasi target penerimaan negara dan mengetahui potensi pembayaran dari suatu wilayah. “Terkait rekonsiliasi yang telah kita laksanakan antara KPPN, KPP, dan BKAD bertujuan salah satunya untuk percepatan dari penerimaan negara kita. Karena pendapaatan dari BKAD ini kalau belum kita laksanakan rekonsiliasi maka kita belum tau kepastian sebenarnya berapa. Dengan adanya rekonsiliasi ini kita dapat mengetahui berapa kekurangannya dan berapa yang harus disetor lagi, karena ini kan menjadi salah satu target penerimaan negara kita. Pelaksanaan rekon ini harus tetap dilaksanakan supaya bisa tercapai tepat waktu,” ujar Said.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Majalengka juga turut memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari KPP Pratama Kuningan dan KPPN Kuningan dalam penyelenggaraan kegiatan Rekonsiliasi ini. “Untuk rekonsiliasi sekarang (semester 2 tahun 2020) sudah lebih lancar. Kita sudah mengumpulkan data dari pemda, kemudian verifikasi oleh KPP dan KPPN. Dan hasil akhirnya adalah ditandatanganinya BA rekonsiliasi oleh 3 lembaga,” ucap Susi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Institusi Pemerintahan yakni Pemkab Majalengka, KPPN Kuningan dan KPP Pratama Kuningan untuk meningkatkan sinergi dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah sesuai amanat Undang-Undang serta untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penganggaran Dana Bagi Hasil di Kabupaten Majalengka.
- 47 kali dilihat