
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas menggelar edukasi perpajakan e-Bupot (elektronik bukti potong) instansi pemerintah secara daring di Bandung (Jumat, 3/9).
Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 – 11.00 WIB ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas Chairuddin Umsohi dan diikuti sekitar 80 peserta.
Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi, dan Dwi Wahyuningsih membahas peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
“Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran,” ujar Rudy.
Sedangkan Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cicadas membahas dan mempraktikan e-Bupot Unifikasi berdasarkan PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian,dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.
Setelah pemaparan materi dan praktik membuat e-Bupot oleh para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan foto bersama secara virtual.
- 14 kali dilihat