
Tim Kepatuhan SPT Tahunan KPP Pratama Bandung Bojonagara mendatangi SDN 156 Pasir Kaliki dalam rangka meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan tahun 2022 di Jl. Babakan Cianjur No.81, Sukaraja, Kec. Cicendo,Kota Bandung (Rabu,11/10).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Bojonagara Iman Permana Ardi Kelana menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah melakukan jemput bola bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Tidak hanya melakukan koordinasi mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Iman Permana juga menyampaikan tentang pemadanan NIK-NPWP.
“Per 1 Januari 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga seluruh pemenuhan kewajiban perpajakan cukup hanya dengan NIK saja, ” ujar Iman Permana.
Kepala Sekolah SDN 156 Pasir Kaliki Nunung Herlina mengapresiasi kegiatan tersebut. “Kami bersyukur SD kami mendapat kesempatan untuk didampingi dalam Pelaporan SPT Tahunan,“ ungkapnya. Kegiatan tersebut, tutur Nunung, sangat membantunya dan jajaran dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Sebelum mengunjungi SDN 156 Pasir Kaliki, KPP Pratama Bandung Bojonagara telah menyampaikan surat imbauan kepada pihak sekolah untuk menyiapkan Bukti Potong PPh Pasal 21 sebagai salah satu komponen pengisian SPT Tahunan.
Dengan kunjungan tersebut, sebanyak enam ASN di SDN 156 Pasir Kaliki berhasil melaporkan SPT Tahunan.
Pewarta: Oktarianto |
Kontributor Foto: Royhan Ulya |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat