
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Jakarta I melakukan kegiatan edukasi tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai di Cianjur, Jawa Barat (Kamis, 24/12). Sosialisasi diikuti oleh 44 orang yang terdiri dari bendahara dan pengelola keuangan satuan kerja (satker) di lingkungan KPI.
Iswadi Fungsional Penyuluh Pajak dan Tejo Purnomo Account Representative KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga serta dua rekan dari KPPN Jakarta I menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Acara terbagi menjadi beberapa sesi, yaitu parapan dari KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, paparan dari KPPN Jakarta I, dan tanya jawab.
Sosialisasi dimulai dari paparan tentang PPh Pasal 21 oleh Iswadi. Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam ini dalam rangka memberikan pemahaman tentang penerapan peraturan perpajakan khususnya PPh Pasal 21.
"Semoga pemenuhan kewajiban perpajakan KPI dapat ditingkatkan dengan adanya acara sosialisasi ini," ujar Iswadi menutup paparannya.
Pewarta: Tri Juniati Andayani |
Kontributor Foto: Tejo Purnomo |
Editor: Tri Juniati Andayani |
- 28 kali dilihat