Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya mengadakan sosialisasi tentang pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada komunitas melek bisnis (Melbi) Tasikmalaya. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Jalan  Sutisna Senjaya No. 154, Cikalang, Kec. Tawang, Kabupaten  Tasikmalaya (Rabu, 9/11).

Acara dibuka dengan doa dan dilanjutkan dengan pemutaran video arahan dari Direktur Jenderal Pajak.

Dalam sambutan di awal acara, Hartaya selaku Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan, “Kami sangat senang dan menyambut baik bahwa ternyata ada komunitas yang proaktif dan ingin mengetahui serta belajar tentang hak dan kewajiban perpajakan,” ujar  Hartaya. 

Lebih lanjut, Hartaya menjelaskan bahwa seandainya seluruh masyarakat punya keinginan untuk mengetahui hal-hal tentang perpajakan maka sangat mungkin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kuat dan Indonesia menjadi negara maju, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pajak di video pembukaan.

”Target penerimaan pajak cenderung naik dari tahun ke tahunnya, kami sangat mengharapkan kontribusi dari Bapak dan Ibu dalam hal ini sebagai pengusaha,” ujarnya.

Materi disampaikan dalam dua sesi, pertama tentang tata cara pemutakhiran data melalui website DJP online dan perubahan NIK menjadi NPWP.

Sesi kedua mengenai dasar hukum dan kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tarif UMKM, hak dan kewajiban setelah memiliki NPWP, tata cara pembayaran pajak dan simulasi penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-Form, dalam hal ini pelaporan SPT Tahunan usahawan.

Seluruh materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Tasikmalaya yaitu Rita Rustiana dan Esti Yashintasari. Pada  sesi tanya jawab, sebagian besar peserta menanyakan tentang bagaimana tata cara pembayaran pajak dan penyampaian laporan SPT Tahunan.

Pewrta: Muhammad Nurfaizi
Kontributor Foto: A Lintang
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Syarifah S. R.