KP2KP Mempawah menyelenggarakan kelas pajak terkait pengisian SPT Tahunan untuk Satuan Komando Distrik Militer (KODIM) 1201 Mempawah. Berlokasi di aula KP2KP Mempawah, Jl. Gusti M Taufik No. 3 Kabupaten Mempawah, sebanyak 11 perwakilan  menghadiri kelas pajak tersebut (Selasa, 11/2).

Pelaksana KP2KP Mempawah Iffah Mufidatul Laily menyampaikan materi terkait tata cara pengisian SPT Tahunan 1770S dan simulasi pengisian SPT Tahunan pada sistem e-Filing pada situs pajak.go.id.  Bagi anggota yang sudah membawa bukti potong 1721 A2 dapat langsung melaporkan SPT-nya. “Bagi yang masih bingung bisa langsung konsultasi, kami pandu dan berikan asistensi,” kata Iffah.

“Untuk yang tidak ada punya koneksi internet, KP2KP Mempawah juga menyediakan,” lanjut Iffah. Nampak beberapa peserta langsung mengisi dan melaporkan SPT-nya.

Kepala KP2KP Mempawah Muhammad Arief Yusfar menginformasikan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2020, namun semakin awal kita melaporkan, akan semakin nyaman. Selain itu, Arif berpesan kepada peserta agar menyampaikan materi yang diperoleh dikelas pajak kepada anggota yang tidak dapat hadir di kelas pajak. “Saya harap bapak-bapak perwakilan yang telah datang hari ini bisa mengedukasi teman-temannya di masing-masing rayon dalam pengisian SPT Tahunan,” harap Arief.