
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul mengadakan sosialisasi kepada para pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) di Aula DKUMPP Kabupaten Bantul Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul (Selasa, 17/10). Sosialisasi dengan tema Perseroan Perseorangan mendorong terwujudnya pelaku usaha baru ini digelar dengan tatap muka dan dihadiri 40 pelaku UMKM.
Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB, dibuka dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti oleh seluruh peserta. Acara yang dimoderatori Kemenkumham ini dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bantul Esthi Eviyandani Wibowo.
Evi menyampaikan ucapan terimakasih kepada para peserta yang telah menyempatkan waktu untuk memenuhi undangan di sela-sela kegiatan usahanya. “ Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah tertib membayar pajak, dan berharap dengan diadakannya sosialisai gabungan ini maka usaha UMKM semakin maju, dan pelaku UMKM dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” tutur Evi.
Kegiatan sosialisasi ini dibagi menjadi 3 materi, yaitu materi pertama disampaikan oleh Kepala DKUKMPP Kabupaten Bantul Agus Sulistiyana, materi kedua disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY Yustina Elistya Dewi, dan materi ketiga disampaikan oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Bantul Ikhwan Catur Rahmawan.
Agus Sulistiyana menyampaikan bagaimana strategi agar wirausaha semakin maju, membangun networking, etika berwirausaha dan manfaat Perseroan Perseorangan. Sedangkan Yustina Elistya Dewi menyampaikan tentang kelebihan Perseroan Perseorangan, persyaratan pendirian dan cara mendaftarnya. Untuk materi aspek perpajakan Perseroan Perseorangan disampaikan oleh Assisten Penyuluh KPP Pratama Bantul Ikhwan Catur Rahmawan. Dalam paparannya Ikhwan menyampaikan kewajiban daftar, hitung, bayar dan lapor pajak. “Untuk Perseroan Perseorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar, menggunakan tarif PPh Final PP 55 Tahun 2022, sedangkan omzet diatas Rp4,8 miliar menggunkan tarif umum PPh Pasal 17” jelas Ikhwan. Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa segala pelayanan pajak tidak dipungut biaya.
Pewarta: Esthi Eviyandani Wibowo |
Kontributor Foto: Esthi Eviyandani Wibowo |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat