Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng melaksanakan kegiatan Dialog Perpajakan bersama Kelompok Tani sektor getah pinus di wilayah Kabupaten Soppeng (Kamis, 12/3). Kegiatan yang dilaksanakan di Kampus Lamappapoleonro Kabupaten Soppeng ini dapat berlangsung karena mendapat dukungan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Soppeng.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Watansoppeng Abdul Rochim dan perwakilan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Soppeng. Dialog perpajakan dimulai dengan pembawaan materi oleh Abdul Rahman Saleh dan Rival Hasroni Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone. Dalam materi disampaikan kewajiban atas wajib pajak UMKM dari pengenaan pajak PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omset per bulan sampai dengan pelaporan SPT Tahunan 1770 untuk orang pribadi dan SPT Tahunan 1771 untuk kelompok tani.

Kagiatan dialog perpajakan ini bertujuan agar wajib pajak semakin patuh akan kewajiban perpajakan sekaligus kantor pajak dapat mengetahui bagaimana keadaan dan permasalahan yang dihadapi wajib pajak di lapangan.