Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan rapat koordinasi penegakan hukum bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta, bertempat di ruang Lotus Shangri-La Hotel Jakarta (Senin, 27/1).

Hadir dalam acara ini, sebagai perwakilan dari DJP antara lain, Direktur Penegakan Hukum Yuli Kristiyono, seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP di wilayah Jakarta, Kasubdit Penyidikan, dan Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan se-wilayah Jakarta, sedangkan dari Kejaksaan hadir Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta DR. Asri Agung Putra S.H., M.H. dan seluruh Kajari se-Jakarta bersama tim.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan sinergi antara DJP dan Kejaksaan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan untuk memperlancar penyelesaian perkara perpajakan. "Harapan kedepannya sinergi penegakan hukum antara DJP dan Kejaksaan ini terus berjalan mengingat kita mulai mengarah pada  hal baru yaitu pidana pajak atas korporasi dan dengan adanya penegakan hukum merupakan deterrent effect untuk tidak melakukan tindak pidana perpajakan," ungkap Yuli dalam sambutannya.