Bersinergi dengan Pemerintah Kecamatan Padalarang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melaksanakan edukasi, monitoring dan evaluasi, serta kolaborasi pengawasan perpajakan instansi pemerintah desa di Gedung Aula Kecamatan Padalarang (Rabu, 8/5).

Dalam sambutannya, Camat Padalarang Agus Achmad berpesan kepada para peserta yang merupakan perwakilan dari tiap desa di Kecamatan Padalarang untuk mengikuti acara dengan baik.

“Hari ini kita akan belajar kembali memahami perpajakan yang mana setiap hari selalu ada dalam keseharian kita, maka dari itu, silakan pahami dan bertanya sebanyak-banyaknya selagi petugas pajak ada di sini,” ujarnya.

Perwakilan dari setiap desa di lingkungan Kecamatan Padalarang menghadiri kegiatan ini dengan membawa dokumen guna pendaftaran Sertifikat Elektronik (Sertel) dan dokumen pendukung evaluasi Buku Kas Pembantu Pajak.

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Cimahi Erwin Siahaan menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah yang terdiri dari pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajaknya. Erwin juga menyampaikan tren penyetoran yang telah dilakukan oleh para Wajib Pajak Desa untuk tahun pajak 2022 dan 2023.

Setelah mendengarkan paparan materi, para peserta mempraktikkan pembuatan e-bupot dan teknis pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan)Unifikasi yang dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Za’imatul Habibah. Para peserta juga diberikan informasi penggunaan tautan kunjung.pajak.go.id apabila memerlukan bantuan lebih lanjut terkait pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah di KPP Pratama Cimahi.

 

Pewarta: Siska Deivi
Kontributor Foto: Siska Deivi
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.