Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi berkolaborasi dengan perangkat Kantor Kecamatan Padalarang terkait pengawasan atas kewajiban perpajakan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2022. Kolaborasi ini berjalan di Aula Kantor Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat (Kamis, 2/11).
Pada kolaborasi ini, Account Representative Thio Rizki dan tim menggandeng perangkat kecamatan untuk mengundang empat desa yang masih belum menyelesaikan kewajiban perpajakan, yaitu Desa Campakamekar, Desa Ciburuy, Desa Laksanamekar, dan Desa Padalarang. Seraya membuka kegiatan, Sekretaris Camat Padalarang Ria Anjani berharap adanya kegiatan tersebut dapat membuat tiap-tiap desa dapat menyelesaikan kewajiban tersebut hingga akhir tahun ini.
Di kesempatan itu pula Petugas KPP Pratama Cimahi memaparkan hasil pemantauan dan evaluasi atas pemotongan dan pembayaran pajak tahun pajak 2022 ke tiap-tiap desa, serta meminta komitmen para perangkat desa untuk dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya paling lambat akhir tahun 2023 ini. Selain itu, Petugas juga berpesan agar kolaborasi pengawasan antara perangkat daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak ini dapat membuat administrasi keuangan desa menjadi lebih tertib.
Di penghujung kegiatan, para perwakilan desa menyampaikan komitmennya untuk dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya maksimal bulan Desember 2023 ini.
Pewarta: Siska Deivi |
Kontributor Foto: Vina Yulia |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat