Berkolaborasi dengan Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi memberikan edukasi Coretax DJP kepada 15 bendahara desa yang berada di wilayah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (Rabu, 16/4).
Kegiatan tersebut bertujuan agar pengelola keuangan di tingkat pemerintahan desa dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan berlaku melalui aplikasi Coretax DJP. Aplikasi ini merupakan sistem inti administarasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
“Kami menyambut baik dukungan teknis yang diberikan oleh otoritas pajak, dalam hal ini KPP Pratama Cimahi kepada kami semua di Kecamatan Cipatat,” ujar Sekretaris Kecamatan Cipatat, Budi Ramdhani.
Budi menambahkan, ”Kegiatan edukasi seperti ini sangat membantu kami untuk bisa memahami dan menguasai sistem Coretax (DJP –red) yang baru, supaya kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dapat di-minimalisir,” imbuhnya.
KPP Pratama Cimahi mengirimkan tim yang terdiri dari Account Representative Seksi Pengawasan V, Adang Mochamad Sugiri; Miftakhul Anas Fakhriza; Nur Fitriyah; Rena Airin Agusni; serta Pelaksana Seksi Pengawasan V, Stefani Laksita Normaladewi. Kegiatan diisi dengan paparan tutorial penggunaan Coretax DJP dan dilanjutkan dengan praktik bersama yang didampingi oleh para narasumber.
Pewarta: Evando On Tambunan |
Kontributor Foto: Stefani Laksita Normaladewi |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat