Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Langgur melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pemadanan NIK-NPWP kepada seluruh pegawai Kantor Pos Tual, Maluku Tenggara (Rabu, 18/1). Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Kerja Kantor Pos Tual dan diikuti langsung oleh Kepala Kantor Pos Tual Idefonsius Rahawarin beserta seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pos Tual.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemerintah, di mana dalam peraturan tersebut mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pos Tual mengingatkan kepada bawahannya agar memperhatikan dengan seksama tata cara melakukan pemadanan NIK-NPWP dan pemutakhiran data diri. Dalam kesempatan yang sama, Kepala KP2KP Langgur Ahmad Nofan Basuki yang akrab dipanggil dengan Ibas menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang baik antara Kantor Pos Tual dengan KP2KP Langgur juga atas kesediaan Kantor Pos Tual menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi.

“Kantor Pos Tual dipilih sebagai tempat penyelengaraan sosialisasi dan bimbingan teknis pemadanan NIK-NPWP yang pertama karena Kantor Pos menjadi titik 0 kilometer sebuah kota, sehingga dari kantor pos selanjutnya KP2KP Langgur akan bertolak ke lokasi sosialisasi atau kantor-kantor yang lain,” ungkap Ibas.

Di akhir sosialisasi, Kepala KP2KP Langgur berharap agar seluruh pegawai Kantor Pos Tual secara sukarela dapat menjadi agen terkait program nasional pemadanan NIK-NPWP dengan cara menyampaikan kembali minimal di lingkungan keluarga masing-masing.

 

Pewarta: Ahmad Nofan Basuki
Kontributor Foto: Ahmad Nofan Basuki
Editor: Bayu Kristianto