Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sidoarjo menggelar edukasi perpajakan tentang pemberian fasilitas Super Tax Deduction bagi Industri secara daring melalui Zoom Meeting dan luring di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Senin, 27/2). Kegiatan ini diikuti oleh tenaga pendidik, pengusaha, dan beberapa perwakilan dari Kadin Sidoarjo
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kadin Sidoarjo Ahmad Ro’id yang menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jawa Timur II atas sinerginya sehingga terlaksana kegiatan edukasi perpajakan ini, dengan pemateri Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II Arif Anwar Yusuf dan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Madiun Ahmad Khairoul Anwar
Super Tax Deduction merupakan insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bagi industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada pendidikan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Insentif yang diberikan oleh pemerintah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 128 tahun 2019, adalah pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Pemateri berharap bahwa seluruh peserta dapat memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah untuk medukung dunia pendidikan dan dunia usaha.
Pewarta: Hanif Dian Firmansyah |
Kontributor Foto: Mokhammad Fatoni |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 6 kali dilihat