
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Mamasa mengadakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Kamis, 23/12). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Hotel Sajojo, Kabupaten Mamasa.
Sejumlah pelaku usaha di wilayah Kabupaten Mamasa baik Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi hadir sebagai peserta pada acara sosialisasi ini.
Didik Suhendro selaku Kepala KP2KP Mamasa berperan sebagai pemateri dalam acara kali ini. Didik menyatakan bahwa sebagai peraturan baru, topik UU HPP rentan dipahami tidak sesuai konteksnya di tengah masyarakat sehingga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan wajib pajak dapat memahaminya dengan benar.
Selanjutnya Didik menjelaskan mengenai muatan isi dalam UU HPP yaitu tentang Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh), Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon dan Perubahan UU Cukai.
Beberapa topik pun dibahas dalam acara ini, diantaranya orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh. Lalu Tarif PPh Badan ditetapkan tetap menjadi 22%, yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Kenaikan tarif PPN juga dibahas yang awalnya 10% menjadi 11% berlaku 1 April 2022 dan 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Didik juga menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi tidak menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Wajib pajak yang mengikuti sosialisasi UU HPP tersebut sangat aktif dan antusias. Terbukti dari beberapa pertanyaan yang membuat wajib pajak semakin memahami dan tidak salah mengartikan perubahan pada peraturan pajak yang ada. Para peserta pun turut memberikan apresiasi pada pihak KP2KP Mamasa yang telah menyelenggarakan acara ini.
“Penyuluhan ini sangat bagus dan bermanfaat untuk wajib pajak, saya harap penyuluhan ini agar bisa dilakukan ke kalangan pengusaha muda yang baru mulai menjalankan usahanya,” ujar Mega Bonggasau salah satu peserta sosialisasi.
- 17 kali dilihat