Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit bersama Jakpreneur Kecamatan Penjaringan mengadakan kegiatan Business Development Services (BDS) di Gedung Sangkrini Muara Angke (Rabu, 19/10).
Kegiatan diikuti 40 wajib pajak berlangung selama satu jam membahas mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Pelaku UMKM. Sebagian besar wajib pajak yang mengikuti kegiatan menekuni bidang penjahit.
Kegiatan dibuka sambutan sekaligus pemaparan materi oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pluit Fauzi Korniawan. Materi yang dibahas terkait kewajiban ber-NPWP bagi yang sudah memiliki penghasilan, mengingat belum semua peserta yang hadir memiliki NPWP. Materi berikutnya tentang kewajiban melaporkan SPT Tahunan serta hak bagi pelaku UMKM yang tidak perlu membayar pajak selama penghasilan selama setahun kurang dari Rp500 juta.
Dengan kegiatan BDS ini harapannya dapat menambah wawasan perpajakan peserta mengenai hak dan kewajiban perpajakan khususnya bagi UMKM.
Pewarta: Jasnita S |
Kontributor Foto: Jasnita S |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 14 kali dilihat