Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar berkolaborasi dengan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) melaksanakan edukasi perpajakan kepada bendahara instansi pemerintah terkait implementasi Coretax DJP di Gedung Kuliah Umum Institut Teknologi Sumatera (ITERA)  Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan (Kamis, 21/8).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak oleh instansi pemerintah.  Tim Penyuluh Pajak didampingi oleh Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menjadi narasumber pada kegiatan edukasi ini.

Penyuluh Pajak, Zaki Muhammad, menekankan bahwa instansi pemerintah memiliki peran dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Atas setiap belanja pemerintah, instansi pemerintah melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

"Dalam rangka memberikan kemudahan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah, serta untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah mengeluarkan peraturan perpajakan yang diatur di PMK nomor 59 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari PMK nomor 231 tahun 2019," ujar Zaki di hadapan 50 peserta kegiatan edukasi.

Lebih lanjut, Zaki menegaskan bahwa atas transaksi pembayaran oleh pemerintah yang menurut ketentuan perpajakan dikenakan pajak, satuan kerja wajib melakukan pemotongan/pemungutan pajak.

Pada kesempatan tersebut, Account Representative, Dewi Putri Wijaya, menjelaskan bahwa penerapan Coretax DJP merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, integrasi, dan kepatuhan perpajakan.

Dewi menambahkan bahwa Coretax DJP mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan sehingga mempermudah bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Zaki melanjutkan acara edukasi dengan menjelaskan mengenai fitur deposit pajak yang memungkinkan wajib pajak, termasuk instansi pemerintah, untuk melakukan penyetoran pajak terlebih dahulu sebelum kewajiban pajaknya timbul. Fitur tersebut menjadi solusi bagi bendahara dalam menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak.

“Dengan adanya fitur deposit pajak, bendahara instansi pemerintah dapat melaksanakan pembayaran pajak lebih awal dan terhindar dari keterlambatan bayar sehingga risiko sanksi administrasi dapat diminimalkan.” tutur Zaki.

Melalui kegiatan edukasi ini, Zaki menyampaikan bahwa KPP Pratama Natar berharap seluruh instansi pemerintah khususnya di lingkungan Institut Teknologi Sumatera (ITERA)  semakin memahami kewajiban perpajakan dan mampu mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax DJP dalam melaksanakan administrasi perpajakan.

 

Pewarta: Anda Puspitarini
Kontributor Foto: Anda Puspitarini
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.