Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang di Kabupaten Enrekang mengadakan kegiatan sosialiasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2020 tentang kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah sebagai pemungut secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings di Kab. Enrekang (Senin, 20/06).  Kegiatan sosialisasi ini diadakan karena PMK Nomor 59/PMK.03/2020 terdapat peraturan yang berubah dan bendaharawan wajib mengetahui dan mempelajarinya.

"Sosialisasi ini patut jadi perhatian bagi bendahara karena masih sering terjadi kekeliruan pengenaan pajak yang mengakibatkan lebih potong dan kurang potong. Selain itu terdapat perubahan penghitungan tarif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan kenaikan tarif menjadi 11%," tutur Hamzah, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare sebagai narasumber.

Hamzah menambahkan bahwa peraturan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.