
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menyelenggarakan sosialisasi perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 59/PMK.03/2022 (Selasa, 14/6). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KPP Pratama Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Acara ini mengundang bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara serta perwakila Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara.
Dalam sambutannya, Widiana Ratnasari Suprobo selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purbalingga menyampaikan bahwa acara ini dilaksanakan agar bendahara OPD lebih paham tentang mekanisme pelaporan SPT PPh Pasal 21 dan SPT Unifikasi.
“Semoga acara ini bisa menambah pengetahuan bapak-ibu selaku bendahara. PMK ini antaranya mengatur tentang perubahan aturan pemungutan dan penyetoran pajak oleh instansi pemerintah,” ungkap Ratna
Sigit Kuncoro selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga sebagai salah satu narasumber di kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa dalam PMK-59 ini terdapat perubahan yang perlu diperhatikan oleh para bendahara, yakni mulai tanggal 1 Mei 2022, PPN dan PPnBM disetor menggunakan NPWP instansi pemerintah bukan lagi dengan NPWP rekanan.
“Ini ketentuan baru di PMK-59 tahun 2022, disarankan cetak billing melalui e-Bupot Unifikasi setelah input data, agar terhindar dari kesalahan pembutan billing,” imbuh Sigit.
Agar para peserta sosialisasi lebih menguasai aturan terbaru terkait PMK-59, dilaksanakan praktik secara langsung pembuatan bukti potong pajak atas transaksi instansi pemerintah menggunakan aplikasi e-Bupot.
- 11 kali dilihat