
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah daerah di lingkungan Kabupaten Garut mengadakan asistensi pemutakhiran data terkait implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring di Kabupaten Garut (Selasa, 24/1).
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) perwakilan dari berbagai instansi diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Diklat, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Dalam sambutan di awal acara, Kepala Seksi Pengawasan III Prabowo Boediarto mengucapkan terima kasih terhadap seluruh instansi atas kerjasama yang baik selama ini. Ia juga menyampaikan bahwa NIK sebagai NPWP adalah bagian dari reformasi perpajakan yang sedang diusung oleh DJP agar memudahkan wajib pajak ke depannya.
Materi tentang implementasi NIK menjadi NPWP sesuai amanat PMK-112/PMK.03/2022 disampaikan oleh Penyuluh Pajak Rifki Arif Wijaya. Dalam paparannya, Rifki menjelaskan mengenai tujuan kebijakan PMK-112/PK.03/2022.
"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan untuk mendukung Indonesia kebijakan satu data Indonesia atau bisa disebut juga dengan istilah Single Identity Number (SIN) mencontoh negara negara maju lainnya,” tutur Rifki
Berdasarkan informasi dari para peserta, sebagian besar instansi yang mengikuti sosialisasi ini belum melaksanakan pemutakhiran datanya karena masih belum mendapatkan informasi terkait PMK-112/PK.03/2022.
Rifki menyampaikan bahwa masih terdapat banyak kendala bagi DJP untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 di antaranya NPWP Ganda, NIK belum valid, serta lupa password dan EFIN, namun hal ini dapat dikomunikasikan dan diatasi dengan layanan dari KPP yang terus ditingkatkan.
Pewarta: Kaisar Rava Muhammad |
Kontributor Foto:Kaisar Rava Muhammad |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 37 kali dilihat