
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Inspektorat Daerah Kabupaten Enrekang di Jalan Sultan Hasanuddin, Enrekang (Jumat, 17/11). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka diskusi mengenai aspek perpajakan instansi pemerintah yang dianut oleh Inspektorat.
Inspektorat Daerah merupakan garda terdepan daerah dalam melakukan pengawasan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, serta evaluasi lainnya termasuk dalam hal pemotongan atau pemungutan pajak di tingkat daerah. Oleh karena itu, penting bagi KP2KP Enrekang untuk senantiasa menyamakan persepsi dengan Inspektorat Daerah, agar dasar pemotongan atau pemungutan pajak yang dijadikan acuan saat proses audit dan pengawasan sudah sesuai dengan ketentuan pajak yang terbaru.
Aspek perpajakan yang dibahas meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aspek yang dikoreksi meliputi jumlah pemotongan PPh Pasal 21 Kepala Desa yang saat ini masih disamakan, aspek pajak jasa katering, objek-objek yang masih memiliki kesalahan tarif, maupun pengenaan pajak atas beberapa objek pajak yang seharusnya dibebaskan.
Pegawai KP2KP Enrekang Melia Miftahul Ilmiah mengatakan pihaknya akan senantiasa melakukan pendampingan agar pemotongan dan pemungutan pajak pada instansi pemerintah di Kabupaten Enrekang dapat dilaksanakan secara baik dan benar.
“Kami akan senantiasa melakukan pendampingan serta evaluasi dengan Inspektorat Daerah sebagai badan pengawas agar pemotongan dan pemungutan pajak pada instansi pemerintah di Kabupaten Enrekang dapat dilaksanakan secara baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,” ujar Melia.
Pihak KP2KP Enrekang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi serta kerja sama dengan pihak Inspektorat Daerah di masa yang akan datang.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat