Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar yang berlokasi di Jalan Fitrah No 4, Kalabbirang, Kec Pattallassang, Kabupaten Takalar. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menyampaikan hasil kegiatan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan penggunaan dana desa tahun pajak 2024 se-Kabuptaen Takalar (Selasa, 26/11).

Creschenthum Srimariastuti Boroh selaku Kepala KP2KP Takalar bertemu langsung dengan Inspektur Daerah Kab. Takalar Yahe yang didampingi dengan Auditor Irban II Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Arif di ruang Inspektur Daerah. KP2KP Takalar selaku perpanjangan KPP Pratama Bantaeng diminta untuk menyampaikan hasil kegiatan pengawasan pajak dana desa tahun pajak 2024 kepada Inspektorat Daerah Kab Takalar.

“Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dilakukan terhadap seluruh desa di wilayah Kabupaten Takalar, terdapat 27 desa dari 86 desa di Kabupaten Takalar belum melakukan pembayaran pajak tahun pajak 2024, besar harapan kami dengan adanya koordinasi dan kerja sama ini, Inspektorat Daerah dapat menindaklanjuti hasil pengawasan kami terhadap desa-desa ini sehingga penerimaan pajak dapat optimal,” ujar Creschenthum.

Menanggapi hasil tersebut, Inspektur Daerah Kab Takalar Yahe menyampaikan bahwa akan sesegara mungkin menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh KPP Pratama Bantaeng.

”Kebetulan memang data seperti ini yang kami tunggu bu, kami akan secara maksimal dan segera mungkin menindaklanjuti hasil pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa ini,”ungkap Yahe.

Kepala KP2KP Takalar berharap dengan adanya koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Inspektorat Daerah Kab. Takalar dapat membantu dalam meningkatkan penerimaan pajak dari pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, sehingga dapat mendukung pada peningkatan penerimaan pajak yang berdampak pada peningkatan alokasi dana bagi hasil dan Pembangunan daerah.

 

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.