
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I bekerja sama dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melaui zoom meeting di Gedung Keuangan Negara, Jl. Asia Afrika No.114, Kota Bandung (Kamis, 27/1).
Acara yang di moderatori oleh Aisya Nadia ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB dan diikuti oleh 124 peserta yang terdiri dari anggota INI di Jawa Barat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat I Abdul Ghofir dan Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia Irfan Ardiansyah.
Irfan menyampaikan bahwa kegiatan Pengwil Jabar Ikatan Notaris Indonesia adalah untuk mempererat dan menjaga hubungan antar Instansi Pemerintah serta lembaga yang berhubungan langsung dengan bidang kenotariatan dan hukum lainnya.
“Salah satu kegiatan Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia adalah menyelenggarakan kegiatan yang berguna bagi organisasi dalam rangka meningkatkan esistensi dan mempererat silaturahmi antar anggota dan instansi pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irfan mengucapkan terimakasih kepada Kanwil DJP Jawa Barat I karena telah bersedia menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Kanwil DJP Jabar I yang telah mempersiapkan dan bersedia menjadi narasumber pada kegiatan ini, karena Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini akan sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak khususnya kepada peserta yang mengikuti kegiatan hari ini,” tuturnya.
Selain itu, Abdul Ghofir mengungkapkan bahwa PPS ini merupakan salah satu kluster dari enam kluster yang terdapat pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada bulan Nopember tahun 2021.
“Keenam kluster tersebut di antaranya kluster Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai,” jelasnya.
Program Pengungkapan Sukarela memiliki perbedaan dengan program Tax Amnesty (TA) yang telah dilaksanakan pada tahun 2016-2017. PPS ini untuk memberikan kesempatan kembali kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya secara sukarela untuk menghindari pengenaan pajak yang lebih tinggi.
Ghofir berharap kegiatan sosialisasi PPS ini dapat menjangkau Wajib Pajak seluas-luasnya, karena program ini akan diberlakukan selama 6 bulan kedepan, “Periode program PPS ini cukup singkat yaitu mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022,” ucap Ghofir.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi, dan Dwi Wahyuningsih secara bergantian memberikan materi Program Pengungkapan Sukarela mulai dari Tujuan, Manfaat, Mekanisme, serta Tata Cara pengungkapan PPS melalui laman www.pajak.go.id.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta sosialisasi.
- 28 kali dilihat