Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar kegiatan edukasi Coretax bagi para anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam rangka meningkatkan pemahaman perpajakan di era digital.

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah II, Kota Surakarta (Selasa, 25/2). Total terdapat 50 notaris yang hadir secara tatap muka dan 200 peserta lainnya mengikuti secara daring.

Kegiatan edukasi yang diikuti oleh peserta dari wilayah Eks Karesidenan Surakarta, Eks Karesidenan Kedu, dan Eks Karesidenan Banyumas ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai implementasi sistem Coretax DJP serta menjelaskan secara mendalam sub menu validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Materi edukasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II, Timon Pieter dan Surono. Timon Pieter menekankan bahwa implementasi Coretax DJP akan sangat membantu notaris dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. "Kami berharap melalui edukasi ini, para notaris dapat lebih memahami dan memanfaatkan sistem ini secara optimal," ungkapnya saat memberikan paparan.

Ketua INI Surakarta, Drajad Uripno, dan Ketua IPPAT Surakarta, Totok Hadi, turut hadir memberikan apresiasi terhadap inisiatif edukasi perpajakan ini. Drajad Uripno menegaskan pentingnya pemahaman perpajakan bagi para notaris. "Harapan kami, acara edukasi ini menghasilkan langkah positif dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan bagi notaris," ujarnya.

Dalam sesi tanya jawab, para peserta secara aktif mengajukan beberapa pertanyaan. Diantaranya terkait registrasi, verifikasi identitas, pembuatan billing, pengajuan SKB, dan proses bisnis terkait menu validasi.

Melalui edukasi ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap para notaris dan PPAT dapat memperoleh update terbaru terkait proses bisnis melalui aplikasi Coretax DJP. Kegiatan ini tidak sekadar transfer pengetahuan, melainkan juga upaya strategis untuk mengoptimalkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Pewarta: Drajad Ulung Rachmanto
Kontributor Foto: Drajad Ulung Rachmanto
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.