Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) melakukan sosialisasi implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain) terdampak di Aula Prambanan Lantai 3 Gedung Keuangan Negara Yogyakarta Jl Kusumanegara No. 11, Umbulharjo , Kota Yogyakarta (Rabu, 29/11). Peserta kegiatan ini dihadiri oleh elemen Organisasi Perangkat Daerah dan Perbankan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sosialisasi Pemadanan dan Implementasi NIK-NPWP dipaparkan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY dengan menyampaikan ketentuan terkait format NPWP baru sesuai PMK-112/PMK.03/2023 serta informasi pemberian layanan pemadanan. Tim Penyuluh berharap agar  sosialisasi ini dapat membantu ILAP terdampak dalam mengimplementasikan NIK menjadi NPWP pada aplikasi dan formulir mereka.

 

Pewarta: Jessica Winda Prima
Kontributor Foto: Muhamad Nur Rohman
Editor: Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.