Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara daring di Kota Bandar Lampung, Lampung (Selasa, 18/2). Sasaran dari kegiatan ini adalah dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung.

Kegiatan edukasi berlangsung selama tiga hari, dimulai sejak tanggal 18 s.d. 20 Februari 2025. Acara ini melibatkan Fungsional Penyuluh Pajak yang memberikan penjelasan terkait pengaruh perubahan aturan dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Perubahan ini didasarkan pada PMK-168 Tahun 2023 terhadap laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi (OP), serta pembaruan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan secara daring dalam upaya meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan tenaga medis.

Juliaty Ardarina, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan profesional.

“Pelaporan pajak secara digital memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, yang kami harapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung,” pungkas Juliaty.

Alif, Salah satu peserta, menyambut baik kegiatan yang terselenggara berkat inisiasi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

“Materi yang disampaikan sangat relevan dan membantu kami memahami kewajiban perpajakan secara lebih jelas,” tutur Alif senang.

 

Pewarta: Fuad Wahyudi Anthonie
Kontributor Foto: Fuad Wahyudi Anthonie
Editor:Gusmarni Djahidin