Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu. Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan pengurus Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Boyolali ini diselenggarakan secara tatap muka di aula KPP Pratama Boyolali, Kota Boyolali (Selasa, 30/8).
Acara diawali dengan doa bersama dan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman. “Kami menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini dan sangat berharap dapat memberi pencerahan kepada seluruh agen LPG Kota Boyolali. Hal yang paling penting adalah PMK ini dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Rifki.
Petugas Penyuluh Pajak Boyolali Mardian Nurcahyo menyampaikan bahwa PMK Nomor 62/PMK.03/2022 ini mengatur tentang perubahan besar tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Selain itu, ada istilah baru dalam PMK ini yaitu besaran tertentu dan juga penggunaan kode faktur 05. Pada kesempatan itu Mardian memberikan tutorial pembuatan e-Faktur atas penyerahan LPG tertentu yang harus dibuat oleh wajib pajak. Sosialisasi kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Boyolali berharap tidak ada kesalahan bagi agen dan pangkalan LPG dalam melaksanakan kewajiban perpajakan terutama terkait dengan PPN.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Ari Hatanti |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 18 kali dilihat