
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Aceh bekerjasama dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh mengadakan Sosialisasi PMK-220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu di Banda Aceh (Selasa, 26/1).
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh Rahmad Siswoyo mengatakan, beleid tersebut mengatur LPG tertentu atau LPG bersubsidi yang selain merupakan barang kena pajak, juga merupakan barang yang dibutuhkan masyarakat banyak. “Tarif PPN adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Khusus untuk LPG tertentu ini menggunakan DPP Nilai Lain,” ungkapnya di hadapan perwakilan pelaku usaha LPG baik secara luring maupun yang menyaksikan secara daring.
Lebih lanjut Rahmad mengatakan aturan yang terbit tanggal 28 Desember 2020 ini dapat diimplementasikan mulai masa Januari 2021. “Bagi agen LPG yang sudah terbiasa melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) masa PPN mungkin tidak akan merasa kesulitan. Namun bagi yang belum pernah melapor, akan merasa seolah-olah pelaporan SPT PPN ini merupakan hal yang baru,” katanya.
Meski begitu, wajib pajak tak perlu merasa terbebani karena pihaknya akan senantiasa membantu wajib pajak. “Kami telah menyiapkan petugas pajak di seluruh unit vertikal DJP, baik di Kantor Pelayanan Pajak, maupun di KP2KP yang siap melayani konsultasi terkait pemenuhan kewajiban Bapak/Ibu. Jadi, acara ini bukan komunikasi kita yang terakhir,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Aceh Faisal Budiman mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kanwil DJP Aceh atas asistensi kepada seluruh agen LPG terkait peraturan PMK-220/PMK.03/2020 ini. “Saya berharap dengan terselenggaranya acara ini, seluruh agen LPG dapat mengetahui dan mengimplementasikan peraturan terbaru ini,” katanya.
Acara diisi oleh Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Kanwil DJP Aceh, Desyi Indriani yang menyampaikan materi PMK-220/PMK.03/2020. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar, Aulia Hidayat dan Ilman Akbar.
- 165 kali dilihat