Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mengadakan kegiatan bertajuk Pajak Berisyarat kepada Anggota Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Batam di Aula Kanwil DJP Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh 10 peserta dari perwakilan Gerkatin Batam (Rabu, 6/12).
Sosialisasi dilaksanakan untuk memberitahu hak dan kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia. Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri memberi sosialisasi mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cara menghitung pajak, cara menyetor pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dengan diselenggarakannya Pajak Berisyarat, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri Delfi Azraaf berharap wajib pajak yang memiliki kondisi tuna rungu dapat mengetahui manfaat dari pajak yang telah mereka bayarkan dan melaksanakan kewajiban perpajakanya dilaksanakan dengan baik dan benar.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat