Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bekerja sama dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako Palu menyelenggarakan Dialog Perpajakan bertajuk "Fungsi NPWP dan Pemotongan/Pemungutan Pajak" di Ballroom Sutan Raja Hotel Palu (Kamis, 1/4).

Tujuan dari kegiatan ini adalah menambah pengetahuan para peserta civitas akademika di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan terkait fungsi NPWP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pemateri pada kegiatan ini berasal dari Tenaga Penyuluh Perpajakan Teguh Imansyah dan Chorras Mandagi Account Representative KPP Pratama Palu.

Pemateri memberikan penjelasan terkait kartu NPWP yang merupakan identitas perpajakan yang memuat informasi NPWP dan identitas lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu juga dijelaskan tentang jenis wajib pajak yang meliputi:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Warisan Belum Terbagi;
  3. Wajib Pajak Badan; dan
  4. Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada sesi berikutnya, Teguh menyebutkan tentang fungsi NPWP sebagai nomor identitas yang digunakan wajib pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Adapun pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain berupa administrasi:

  1. pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi atau Badan;
  2. pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
  3. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;
  4. pembayaran PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya; dan/ atau
  5. penyetoran Bea Meterai, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan di bidang perpajakan

Di samping materi terkait NPWP, para peserta juga mendapatkan materi tentang pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan PMK-231/2020.