KP2KP Simpang Ampat melakukan edukasi dan dialog perpajakan dalam acara Bimbingan Teknis Perizinan bagi Kelompok Tani dan Rumah Makan di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Angkatan VIII yang diadakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat di Hotel Guchi Pasaman Barat (Kamis,28/09).
Kepala KP2KP Simpang Ampat, Dady Rosadi menjadi narasumber yang menyampaikan materi perpajakan. Materi yang disampaikan diawali dengan pengenalan pajak dan kontribusi pajak terhadap APBN, kewajiban pendaftaran NPWP bagi UMKM yang dapat dilakukan secara online, tarif pajak UMKM 0,5% dan batasan omzet UMKM sebesar Rp500.000.000,00/tahun. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban pelaporan pajak dan sanksi administrasi jika kewajiban perpajakan tidak dilaksanakan dengan baik.
Sosialisasi ini diharapkan dapat membuka dan menambah wawasan masyarakat khususnya UMKM mengenai perpajakan sehingga mereka bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Pewarta: Anisa Agustina |
Kontributor Foto: Rudi Yanto |
Editor: Andik Khoironi |
- 12 kali dilihat