Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong bekerja sama dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi terkait aspek perpajakan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kukar. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Gedung Dispora Kukar, Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara (Selasa, 27/9).

Narasumber pada sosialisasi tersebut yaitu Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tenggarong Arsyad Jaya yang membawakan materi terkait kewajiban perpajakan KONI maupun Bendahara Dispora. Selain kewajiban perpajakan, Arysad Jaya juga menjelaskan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/2022 tentang Tata Cara Perpajakan bagi Instansi Pemerintah.

Arsyad Jaya menyampaikan bahwa atas penggunaan hibah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diterima KONI wajib dipertanggungjawabkan, salah satunya dari kewajiban perpajakannya.

"Jadi atas segala transaksi maupun pembayaran gaji pegawai dan bonus atlet yang dilakukan KONI dengan menggunakan dana hibah, terdapat aspek pajak di sana," jelas Arsyad.  

Setelah materi disampaikan, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan foto bersama.

Pewarta: Ilham Fajri Surbakti
Kontributor Foto: Ilham Fajri Surbakti
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Syarifah S. R.