
Bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengedukasi 30 koperasi yang berada di Kalimantan Timur, khususnya Kota Samarinda tentang kewajiban perpajakannya di Hotel Mercure Samarinda (Kamis, 08/10). Edukasi pajak ini dikemas dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan Sektor Riil Disperindagkop.|
KPP Pratama Samarinda Ilir mengirim dua Account Representative, Muhammad Baikuni dan Widi Erie Wijaya untuk menjadi narasumber dalam kegiatan yang ini. Baikuni memulai pemaparan materi dengan menyampaikan kewajiban perpajakan bagi koperasi, jenis-jenis pajak bagi koperasi beserta tarif, jatuh tempo pembayaran, dan jatuh tempo pelaporannya.
“Ada 6 jenis pajak yang biasanya ada dalam kewajiban Wajib Pajak Koperasi, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25 atau PP 23 Tahun 2018, PPN, PPh Pasal 4(2), dan PPh Tahunan Badan," jelas Baikuni. “Bapak Ibu juga tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak apabila perlu membayar dan melaporkan SPT-nya, karena sekarang sudah bisa online. Sebelum membayar pajak Bapak Ibu perlu membuat Id Billing. Id Billing ini dapat dibuat melalui laman djponline, Kring Pajak, maupun nomor layanan KPP Pratama Samarinda Ilir. Sedangkan pelaporan dapat dilakukan secara online di laman djponline.pajak.go.id dan web-efaktur.pajak.go.id khusus PPN," tambahnya.
Menyambung penjelasan Baikuni, Widi memaparkan materi Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. “Di masa pandemi seperti sekarang, kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi harus berjalan beriringan. Oleh karena itu, pemerintah berharap dengan adanya insentif ini perekonomian masyarakat mulai bergerak naik," jelasnya. Widi menyampaikan seluruh insentif yang ia sebutkan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-86/PMK.03/2020 dan PMK-110/PMK.03/2020.
Di akhir pemaparannya, Widi memberikan simulasi pelaporan SPT Tahunan Badan menggunakan e-Form melalui laman djponline.pajak.go.id. Para peserta terlihat antusias saat mulai mempraktikkan pelaporan SPT Tahunan Badan ini.
Dengan adanya edukasi pajak terkait kewajiban perpajakan bagi koperasi ini, pihak penyeleggara acara berharap koperasi-koperasi di Samarinda semakin taat dalam melaksanakan kewajibannya perpajakannya.
- 19 kali dilihat