Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan seminar perpajakan yang diselenggarakan secara daring dengan tajuk Mengenal Lebih Dalam Pajak UMKM di Kota Bandung (Jumat, 8/11).
Sebanyak 97 pelaku UMKM yang tersebar di seluruh Provinsi Jawa Barat mengikuti kegiatan yang mengupas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tersebut. Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Tegallega Pratikno dan Devia Sri Maharani menjadi narasumber di kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Usaha Kecil Diskuk Provinsi Jawa Barat Ucup Yusuf menyampaikan pentingnya UMKM agar memahami perpajakan karena UMKM diproyeksikan dapat memberikan kontribusi yang besar dalam mendukung perekonomian Indonesia.
”Diharapkan dengan kegiatan usaha yang baik berbanding lurus dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sama baiknya,” ujarnya.
Salah satu pelaku UMKM dari Kabupaten Sukabumi Ati Suheni menanyakan perihal NPWP yang sudah dibuat semasa masih bekerja dan apakah NPWP tersebut masih aktif serta bisa digunakan.
“NPWP pada hakikatnya dibuat hanya sekali pada saat pendaftaran. Namun, NPWP dimungkinkan untuk dinonefektifkan oleh KPP dalam hal wajib pajak selama dua tahun berturut-turut tidak melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan/atau tidak memiliki transaksi pembayaran baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain,” ujar Pratikno menjawab pertanyaan Ati tersebut.
Ia menambahkan, “Wajib pajak kami rekomendasikan untuk mengecek status aktif atau tidaknya NPWP dengan berkonsultasi langsung dengan KPP administrasi.”
Pratikno mengingatkan para pelaku UMKM untuk tidak lupa menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi maupun Badan setiap tahunnya.
Menjelang penutupan acara, salah satu peserta bernama Siti Mariah menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM. “Dengan adanya kegiatan seperti ini membuat para pelaku UMKM menjadi tidak takut lagi untuk datang ke Kantor Pajak,” ujar Siti.
Pewarta: Devia Sri Maharani |
Kontributor Foto: Devia Sri Maharani |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat