Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang, Dheaz Anugrah Bakhtiar, memberikan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak Badan koperasi secara daring melalui Zoom Meeting di Kabupaten Sumedang (Jumat, 14/2). Sebanyak 22 koperasi di Kabupaten Sumedang mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut terselenggara berkat kolaborasi KPP Pratama Sumedang dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang.
"Saya sangat berterima kasih kepada KPP Pratama Sumedang karena masih banyak koperasi yang belum paham terkait penghitungan dan pelaporan pajak. Apalagi di bulan ini sudah mulai banyak koperasi yang membuat laporan keuangan. Mereka juga mulai menghitung berapa pajak yang seharusnya dibayarkan di tahun 2024, untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan," ujar Kepala Bidang Koperasi dari Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang, Ellys Rahmawati
Ellys menambahkan, "Dengan adanya kegiatan ini, harapan saya adalah koperasi di Kabupaten Sumedang dapat lebih taat dalam pembayaran dan pelaporan pajak."
Pada kesempatan ini, Dheaz menyampaikan terkait kewajiban yang ada di koperasi yaitu daftar, hitung, bayar, dan lapor. "Kewajiban pertama yaitu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai tahun 2025 dilaksanakan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Bisa dilakukan secara mandiri maupun ke kantor pajak terdekat untuk dibantu oleh petugas,” jelasnya.
Yang kedua, sambungnya, adalah penghitungan, sesuai dengan jenis pajak. Misalkan untuk pegawai tetap, dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tarif Pasal 17 dengan beberapa lapisan tarif mulai dari 5%, 15%, 25%, 30% dan 35%. Untuk dividen, sewa, hadiah, dengan objek pajak badan, maka akan dipotong tarif PPh Pasal 23.
“Bunga simpanan koperasi, dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% per bulan, apabila bunga yang diterima oleh penerima lebih dari Rp240.000,00 per bulan," ucap Dheaz.
Kewajiban yang ketiga, ungkap Dheaz, ialah bayar, untuk tahun 2025 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pembayaran jenis PPh maksimal di tanggal 15 bulan berikutnya dan jenis pajak PPN di akhir bulan berikutnya.
“Yang keempat yaitu lapor, pelaporan ini ada 2 (dua) jenis yaitu pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. Untuk SPT Masa PPh dilaksanakan maksimal tanggal 20 di bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPN di akhir bulan berikutnya. Kemudian SPT Tahunan, dilaporkan paling lambat tanggal 30 April," pungkas Dheaz.
Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar |
Kontributor Foto: Guildarani |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat