Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyelenggarakan sosialisasi e-Bupot Instansi Pemerintah kepada Satuan Kerja di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati di Gedung SKB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati (Selasa, 13/2). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak khususnya Satuan Kerja di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati dalam pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah menggunakan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Disampaikan pula aturan terbaru terkait Pajak Penghasilan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Bapak Tulus Budiharjo. “Bapak/Ibu diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik. Nati akan disampaikan materi oleh Narasumber dari KPP Pratama Pati”, pungkas Tulus.
Sambutan berikutnya adalah dari Kepala KPP Pratama Pati, Bapak Paulus Soetjipto Adi Dosoputro. “Diharapkan Bapak/Ibu dapat lapor SPT melalui e-Bupot. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemungut dan pemotong pajak,” tutur Soetjipto.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pati Agus Listiono dan Widhiatmoko P P. Hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pati, Ibu Herny Setiyowati dan Account Representatitive Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati Cahya Riana Suksonowarsi. Melalui sosialisasi ini diharapkan kepatuhan Wajib Pajak meningkat.
Pewarta:Cahya Riana Suksonowarsi |
Kontributor Foto:Cahya Riana Suksonowarsi |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat