Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan edukasi dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah pada kegiatan Bimbingan Teknis Operasional Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun 2020 di ballroom Hotel Santika Palu (Kamis, 27/8).

Narasumber pada kegiatan ini adalah Aprian Wahyuda (Account Representative) yang memberikan materi dan melakukan diskusi tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Tujuan dari Bimbingan Teknis ini adalah agar instansi pemerintah khususnya Instansi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan perubahan data atas Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru Instansi Pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.

Kegiatan ini tetap mematuhi prokokol kesehatan menggunakan masker dan social / physical distancing antara peserta kegiatan. Peserta hadir dari beberapa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Irwan Lahace, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan "Mudah-mudahan sinergi antar instansi KPP Pratama Palu dan Disdik Provinsi Sulawesi Tengah dapat memberi manfaat ke depan dan instansi pemerintah segera melaksanakan kewajibannya."