Kantor Pelayanan Pelayanan (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bekerja sama dengan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melaksanakan edukasi dan bimbingan teknis perpajakan atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2024 di El Royale Hotel, Bandung (Selasa, 4/6).
Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB ini dihadiri oleh kepala sekolah SMK dan bendahara SMK dari 44 sekolah yang terdiri dari 24 SMK negeri dan 40 SMK swasta yang berada di wilayah Bekasi, Bogor, Depok, Purwakarta, Subang, Karawang, Sukabumi, Cianjur, dan Kabupaten Bandung Barat.
“Dalam rangka mempertanggungjawabkan bantuan pemerintah DAK Fisik Bidang Pendidikan SMK Tahun 2024, selalu diadakan rekonsiliasi pengelolaan keuangan daerah dan bantuan pemerintah,” ujar Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan SMK (PSMK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Hendro Widayat.
Ia pun menambahkan, “Pajak merupakan salah satu yang sering dibahas dalam rekonsiliasi, sehingga perlu dilakukan kegiatan sosialiasi perpajakan agar kepala sekolah dan bendahara sekolah tingkat SMK baik negeri maupun swasta yang mendapat dana bantuan pemerintah dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan aplikasi terbaru,” imbuhnya.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonogara Aris Kurniawan dan Aptri Oktaviyoni menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Dalam kesempatan ini, Aris menyampaikan penjelasan mengenai perbedaan perlakuan pajak antara bendahara SMK negeri dengan SMK swasta.
“Bendahara SMK swasta terdaftar sebagai bendahara badan usaha yang hanya berwenang memotong pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji dan/atau honor pegawai dan penghasilan selain dari gaji kepada bukan pegawai, Pajak Penghasilan Pasal 23 atas belanja jasa atau sewa, dan 4 ayat (2) atas obyek PPh Pasal 4 ayat 2,” ungkap Aris.
SMK swasta, sambungnya, merupakan badan usaha sehingga memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-58/PMK.03/2022. Peraturan tersebut mengatur Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
”Mulai 2023 untuk mekanisme PMK-58/PMK.03/2022 ini juga dapat digunakan oleh sekolah swasta atas kegiatan dana bantuan pemerintah tersebut,” ungkap Aris.
Selain itu, Aris juga membahas PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Peserta juga diberikan materi terbaru terkait Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam kesempatan sosialisasi ini, Aptri mengajak Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK NPWP sesuai PMK-136/PMK.03/2023, yaitu tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pewarta: Aptri Oktaviyoni |
Kontributor Foto:Aptri Oktaviyoni |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat