
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Landak terkait persiapan pembukaan layanan tatap muka yang rencananya akan dibuka kembali mulai tanggal 15 Juni 2020. Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Pius Edwin menerima kedatangan pegawai KP2KP Ngabang di ruang rapat Dinas Kesehatan Landak (Senin, 8/6).
Pius Edwin mengatakan bahwa protokol kesehatan merupakan sebuah acuan yang harus dipedomani semua masyarakat untuk mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran Covid-19. KP2KP Ngabang sebagai unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan fungsi pelayanan ke masyarakat wajib menerapkan semua ketentuan berdasarkan protokol tersebut seperti wajib menggunakan masker, melakukan physical distancing, menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Selain itu untuk memastikan keadaan aman, maka seluruh pegawai KP2KP Ngabang diwajibkan untuk mengikuti rapid test Covid-19. ''Semua itu wajib dilakukan agar kita tetap sehat dan terhindar dari pandemi ini," ujar Pius.
Pegawai KP2KP Ngabang Venansius Fajar Sinabutar mengatakan KP2KP Ngabang telah berbenah dan siap memenuhi aturan sesuai dengan prosedur Protokol Covid-19 dan Surat Edaran No SE-33/PJ/2020. ''Setiap kebijakan dari Dinas Kesehatan akan dipenuhi dan semua pegawai KP2KP Ngabang siap untuk di rapid test untuk kebaikan bersama," ujar Venansius.
- 28 kali dilihat