Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Natar bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu dalam menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Tahun Pajak 2023 yang berlokasi di Gudang Benih Induk Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, Jalan Gamelan, Wates, Gading Rejo, Pringsewu, Lampung (Rabu, 27/3). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 75 kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) se-Kabupaten Pringsewu dan 200 Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan pengurus dari seluruh P3A yang hadir.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar yang terdiri dari Irfan Syofiaan, Andika Windianto, Afif Faishal, dan Avito Shafa Rekyanindya melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan P3A kepada pengurus kelompok P3A dan juga memandu peserta yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan maupun SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 untuk melakukan pelaporan secara langsung.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Natar TB. Sofiuddin berharap P3A yang hadir dalam kegiatan kali ini dapat memahami arti penting pajak dan memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh P3A, yaitu melakukan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Afif Faishal
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.