Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menjadi narasumber dalam acara Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang Sekolah Dasar (SD). Acara ini berlangsung di SMP KHZ Musthafa Sukamanah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Rabu, 7/5).
Sebanyak 2.122 peserta hadir dalam acara yang berlangsung selama enam hari sejak Senin s.d. Rabu, 28 April-7 Mei 2025. Para peserta tersebut merupakan kepala sekolah dan bendara SD se-Kabupaten Tasikmalaya.
“Kepala sekolah dan bendahara wajib memahami kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya, Edi Riswandi dalam sambutannya.
Sebagai salah satu narasumber, Penyuluh Pajak, Danial Indrayana menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah selaku pemotong/pemungut pajak. Selain itu, narasumber juga memberikan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan Coretax DJP kepada para peserta.
“Mulai 1 Januari 2025, pemenuhan kewajiban perpajakan termasuk bagi instansi pemerintah dilakukan melalui Coretax DJP,” ungkap Danial.
Danial menjelaskan, peserta dapat mengakses Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Lalu setiap peserta harus mengaktifkan akun Coretax DJP melalui menu Lupa Kata Sandi atau Aktivasi Akun Wajib Pajak. Peserta yang telah memiliki akses Coretax DJP dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara daring melalui Portal Wajib Pajak.
Dalam sesi selanjutnya, Danial juga memandu para peserta untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan (Bupot PPh) melalui menu e-Bupot. Setelah itu, peserta mempraktikkan pembuatan kode billing deposit melalui menu Pembayaran.
“Batas waktu penyetoran PPh adalah tanggal 15 bulan berikutnya,” ucap Danial.
Menutup sesi, Danial berujar bahwa edukasi ini merupakan upaya KPP Pratama Tasikmalaya dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Alfi Nur Herika |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat